LOMBOK UTARA – Sebanyak 2.447 rumah tahan gempa (RTG) milik korban gempa bumi 2018 di Kabupaten Lombok Utara (KLU) hingga kini belum mendapatkan bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab rekon) dari Pemerintah Pusat. Padahal, Pemerintah Daerah telah berulang kali mengusulkan bantuan tersebut secara formal ke pemerintah pusat, namun belum juga membuahkan hasil.
Menindaklanjuti kondisi tersebut, Komisi III DPRD Kabupaten Lombok Utara yang menerima langsung aspirasi masyarakat saat masa reses dan hearing, berupaya menelusuri berbagai kendala yang menyebabkan bantuan tersebut belum terealisasi.
Ketua Komisi III DPRD KLU, Sutranto, mengungkapkan bahwa persoalan ini pertama kali mencuat dari keluhan masyarakat yang disampaikan langsung kepada wakil rakyat.
“Awalnya kami menerima aspirasi masyarakat pada saat reses, dan ada juga yang melakukan hearing langsung ke DPRD KLU. Dari situlah kami ingin mengetahui lebih jauh apa saja kendala-kendalanya,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Komisi III DPRD KLU telah menggelar rapat bersama BPBD KLU pada Desember 2025 untuk membahas progres usulan RTG yang sebelumnya telah diajukan ke pusat.
Namun, dalam pembahasan tersebut muncul sejumlah catatan dari BNPB. Salah satunya mempertanyakan mengapa Lombok Utara belum menuntaskan pembangunan RTG saat dana siap pakai (DSP) tersedia pada masa tanggap darurat.
“Dari BNPB sangat disayangkan kenapa KLU belum selesai pada saat dana siap pakai di masa tanggap darurat, kemudian tiba-tiba muncul jumlah 2.447 unit RTG itu,” jelasnya.
Tak hanya itu, ditemukan pula persoalan terkait realisasi program RTG yang hingga kini masih dalam proses pemeriksaan Inspektorat BNPB. Hal ini membuat pembahasan lanjutan harus dilakukan melalui rapat zoom meeting bersama Inspektorat BNPB, Deputi Kedaruratan Bencana, serta Deputi Rehabilitasi dan Rekonstruksi.
“Rapat bersama ini perlu dilakukan karena dianggap ada temuan terkait anggaran yang sudah dicairkan dalam program dana tanggap darurat 2018,” ungkap anggota DPRD dari Daerah Pemilihan Tanjung tersebut.
Sutranto menjelaskan, dana hibah rehab rekon sejatinya diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur seperti sekolah, rumah sakit, dan jalan. Namun karena kebutuhan mendesak untuk rumah warga, sebagian anggaran dialihkan untuk RTG.
Jika dihitung dengan kebutuhan anggaran per unit sekitar Rp25 juta hingga Rp50 juta, maka total anggaran yang dibutuhkan mencapai sekitar Rp13 miliar.
“Tetapi sekarang baru kita ketahui, dana tersebut bukan dana siap pakai. Artinya harus menunggu proses usulan lanjutan setelah zoom meeting,” jelasnya.
Karena tidak menggunakan skema dana siap pakai, usulan rehab rekon RTG tersebut harus diajukan ke Kementerian Keuangan, dengan keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan kementerian tersebut.
Sementara itu, saat ini Kementerian Keuangan juga tengah fokus menjalankan program prioritas nasional Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Semoga usulan ke Kementerian Keuangan bisa disetujui. Dokumen-dokumen juga harus terus ditanyakan ke pusat. Keaktifan daerah sangat dibutuhkan, tidak selalu harus lewat surat resmi, tapi juga bisa melalui pendekatan informal,” pungkasnya.
Tags:
headline