KETUA KOMISI I PERTANYAKAN SUMBER DANA PEMBELIAN TANAH PENDOPO I

Lombok Utara – Isu pembelian tanah Pendopo I Kabupaten Lombok Utara mendapat tanggapan serius dari anggota DPRD Kabupaten Lombok Utara. Pasalnya, pembelian tanah tersebut disebut tidak pernah dibahas dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni maupun APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.

Anggota DPRD menyoroti bahwa jika benar tanah Pendopo I sudah dilakukan pembayaran oleh Pemerintah Daerah, maka muncul pertanyaan besar terkait sumber dana yang digunakan. Ketua Komisi I DPRD Lombok Utara menilai, apabila pembayaran tidak melalui mekanisme APBD, maka dana tersebut dapat dikategorikan sebagai dana siluman.

“Kalau memang benar sudah dibayar dan tidak pernah dibahas di APBD, ini jelas menimbulkan tanda tanya besar. Dari mana sumber dananya,” tegas Ketua Komisi I DPRD Lombok Utara.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Utara, Sahabudin, membenarkan bahwa tanah Pendopo I memang telah dilakukan pembayaran. Menurutnya, pembayaran tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sahabudin menjelaskan, pembahasan terkait pembelian tanah Pendopo I sudah disampaikan sejak awal dan secara mekanisme keuangan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia juga menegaskan bahwa proses pembayaran telah dilengkapi dengan dokumen pendukung, termasuk appraisal harga tanah.

“Secara mekanisme keuangan sudah sesuai aturan. Dokumen lengkap, termasuk penilaian harga dari appraisal,” ujarnya.

Namun demikian, Ketua Komisi I DPRD Lombok Utara kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah membahas pembelian tanah Pendopo I dalam pembahasan APBD 2025, baik APBD murni maupun APBD Perubahan.

Menurutnya, wacana pembebasan tanah Pendopo hanya pernah muncul sebatas isu dan belum pernah dibahas secara resmi di DPRD. DPRD, kata dia, pernah mengundang Dinas PUPR terkait usulan anggaran sebesar Rp6,4 miliar, namun anggaran tersebut dijelaskan untuk pembebasan tanah guna melanjutkan pembangunan jalan nasional sepanjang 7,7 kilometer, mulai dari Karang Kates, Lekok, hingga wilayah Bayan.

“Itu yang dibahas dan disetujui DPRD. Selain itu, tidak pernah ada pembahasan pembebasan tanah lain, termasuk tanah Pendopo I,” tegasnya.
Bahkan dalam pembahasan di Badan Anggaran DPRD Lombok Utara, ia memastikan tidak pernah muncul anggaran pembebasan tanah Pendopo I.

Ketua Komisi I DPRD Lombok Utara menegaskan, apabila pembayaran tanah Pendopo I benar-benar telah dilakukan tanpa sepengetahuan DPRD, maka hal tersebut menjadi tanggung jawab pihak yang melakukan pembayaran. DPRD menilai APBD memiliki porsi dan peruntukan yang jelas, sehingga setiap penggunaan dana di luar mekanisme yang telah disepakati patut untuk dipertanyakan.

Hingga saat ini, isu pembelian tanah Pendopo I masih menjadi perdebatan dan mendapat perhatian serius dari DPRD Lombok Utara, yang menegaskan tidak pernah mengetahui adanya pembayaran tanah tersebut dalam APBD Tahun Anggaran 2025.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama