Tanjung - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Utara resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD KLU, Senin (8/9/2026). Dua regulasi tersebut adalah Raperda tentang Kerja Sama Daerah dan Raperda tentang Penyelenggaraan Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I Hakamah didampingi Ketua DPRD KLU, Agus Jasmani, dan Wakil Ketua II I Made Karyasa, S.Pd.B., M.M. Sidang dihadiri oleh 21 dari total 30 anggota dewan, serta jajaran eksekutif termasuk Bupati Lombok Utara Dr. H. Najmul Akhyar, SH., MH., Sekretaris Daerah Sahabuddin, S.Sos., M.Si., unsur Forkopimda, para asisten, staf ahli bupati, kepala OPD, dan undangan lainnya.
Dalam laporannya, gabungan fraksi-fraksi DPRD secara bulat menyetujui kedua raperda tersebut untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah. Persetujuan ini disertai sejumlah catatan strategis dan masukan konstruktif guna memastikan implementasi aturan berjalan efektif di lapangan.
Dalam sambutannya, Bupati Najmul Akhyar menyampaikan apresiasi mendalam kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kesungguhan dalam membahas kedua raperda tersebut.
Menurutnya, pembentukan regulasi daerah merupakan instrumen vital dalam mewujudkan tujuan negara, khususnya memajukan kesejahteraan umum dan meningkatkan kualitas pelayanan pemerintahan.
"Pembentukan regulasi daerah bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan upaya konkret pemerintah dalam menjamin pelaksanaan sistem pelayanan yang berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat," ujar Bupati Najmul.
Ia menekankan bahwa melalui otonomi daerah, pemerintah memiliki kewenangan luas untuk membangun kerja sama dengan berbagai pihak, Raperda tentang Kerja Sama Daerah diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi Pemda KLU dalam menjalin kemitraan yang lebih optimal, baik antar-daerah maupun dengan pihak ketiga, guna mengakselerasi pembangunan daerah.
Terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik, Bupati Najmul menilai regulasi ini sangat mendesak dan telah lama dinantikan, dengan ditetapkannya Perda ini, Pemkab KLU berkomitmen menyediakan layanan pengolahan air limbah yang sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Bupati Najmlul secara khusus menyoroti pentingnya perlindungan terhadap masyarakat yang tinggal di wilayah berisiko pencemaran, terutama mereka yang bermukim di sekitar badan air.
"Pemerintah kabupaten/kota diwajibkan menyediakan pelayanan pengolahan air limbah domestik, baik melalui sistem terpusat maupun sistem setempat, ini adalah tanggung jawab kita untuk menjaga kesehatan lingkungan dan masyarakat," tegasnya.
Menutup sambutannya, Bupati Najmul menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD yang telah mencurahkan waktu, tenaga, dan pikiran selama proses pembahasan, dirinya berharap sinergi yang terbangun antara eksekutif dan legislatif ini tidak berhenti pada tahap pengesahan, tetapi berlanjut pada implementasi yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
"Semoga seluruh proses yang telah kita lakukan bersama ini menjadi bagian dari upaya membangun Kabupaten Lombok Utara yang lebih baik, sehat, dan sejahtera,"pungkasnya.
Dengan disahkannya kedua perda ini, Pemkab KLU kini memiliki payung hukum yang lebih kuat dalam mengelola kerja sama pembangunan serta menangani isu sanitasi lingkungan yang menjadi tantangan utama di wilayah pesisir dan pedesaan Lombok Utara.(sha/dokpim)
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I Hakamah didampingi Ketua DPRD KLU, Agus Jasmani, dan Wakil Ketua II I Made Karyasa, S.Pd.B., M.M. Sidang dihadiri oleh 21 dari total 30 anggota dewan, serta jajaran eksekutif termasuk Bupati Lombok Utara Dr. H. Najmul Akhyar, SH., MH., Sekretaris Daerah Sahabuddin, S.Sos., M.Si., unsur Forkopimda, para asisten, staf ahli bupati, kepala OPD, dan undangan lainnya.
Dalam laporannya, gabungan fraksi-fraksi DPRD secara bulat menyetujui kedua raperda tersebut untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah. Persetujuan ini disertai sejumlah catatan strategis dan masukan konstruktif guna memastikan implementasi aturan berjalan efektif di lapangan.
Dalam sambutannya, Bupati Najmul Akhyar menyampaikan apresiasi mendalam kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kesungguhan dalam membahas kedua raperda tersebut.
Menurutnya, pembentukan regulasi daerah merupakan instrumen vital dalam mewujudkan tujuan negara, khususnya memajukan kesejahteraan umum dan meningkatkan kualitas pelayanan pemerintahan.
"Pembentukan regulasi daerah bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan upaya konkret pemerintah dalam menjamin pelaksanaan sistem pelayanan yang berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat," ujar Bupati Najmul.
Ia menekankan bahwa melalui otonomi daerah, pemerintah memiliki kewenangan luas untuk membangun kerja sama dengan berbagai pihak, Raperda tentang Kerja Sama Daerah diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi Pemda KLU dalam menjalin kemitraan yang lebih optimal, baik antar-daerah maupun dengan pihak ketiga, guna mengakselerasi pembangunan daerah.
Terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik, Bupati Najmul menilai regulasi ini sangat mendesak dan telah lama dinantikan, dengan ditetapkannya Perda ini, Pemkab KLU berkomitmen menyediakan layanan pengolahan air limbah yang sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Bupati Najmlul secara khusus menyoroti pentingnya perlindungan terhadap masyarakat yang tinggal di wilayah berisiko pencemaran, terutama mereka yang bermukim di sekitar badan air.
"Pemerintah kabupaten/kota diwajibkan menyediakan pelayanan pengolahan air limbah domestik, baik melalui sistem terpusat maupun sistem setempat, ini adalah tanggung jawab kita untuk menjaga kesehatan lingkungan dan masyarakat," tegasnya.
Menutup sambutannya, Bupati Najmul menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD yang telah mencurahkan waktu, tenaga, dan pikiran selama proses pembahasan, dirinya berharap sinergi yang terbangun antara eksekutif dan legislatif ini tidak berhenti pada tahap pengesahan, tetapi berlanjut pada implementasi yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
"Semoga seluruh proses yang telah kita lakukan bersama ini menjadi bagian dari upaya membangun Kabupaten Lombok Utara yang lebih baik, sehat, dan sejahtera,"pungkasnya.
Dengan disahkannya kedua perda ini, Pemkab KLU kini memiliki payung hukum yang lebih kuat dalam mengelola kerja sama pembangunan serta menangani isu sanitasi lingkungan yang menjadi tantangan utama di wilayah pesisir dan pedesaan Lombok Utara.(sha/dokpim)
Tags:
headline