Wakil Ketua II DPRD KLU Ingatkan Transparansi dan Risiko Fiskal dalam Program Penerangan Jalan

LOMBOK UTARA – Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Utara (KLU), I Made Kariyasa, menegaskan bahwa kebutuhan penerangan jalan umum (PJU) di daerah memang bersifat mendesak. Namun demikian, pelaksanaannya tidak boleh mengabaikan prinsip transparansi, kemampuan fiskal daerah, serta prioritas pembangunan lainnya.

Menurut Kariyasa, minimnya penerangan jalan kerap menjadi keluhan utama masyarakat yang disampaikan dalam berbagai forum, mulai dari hearing DPRD, kegiatan reses anggota dewan, hingga aksi demonstrasi.

Keluhan tersebut, kata dia, tidak hanya berkaitan dengan kenyamanan pengguna jalan, tetapi juga menyangkut aspek keamanan masyarakat. Salah satu wilayah yang disorot adalah Malaka, yang dinilai rawan terhadap gangguan kriminalitas akibat minimnya lampu penerangan.

“Penerangan jalan ini memang sangat dibutuhkan masyarakat. Setiap hearing, setiap demo, bahkan saat aksi soal gerbang pintu masuk Lombok Utara, isu lampu jalan selalu disampaikan,” ujar Kariyasa.

Meski demikian, politisi tersebut mengingatkan agar rencana pelaksanaan proyek PJU melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) tidak dilakukan secara terburu-buru tanpa perhitungan yang matang. Ia menegaskan DPRD memiliki fungsi pengawasan, penganggaran, dan regulasi, sehingga berkepentingan memastikan kerja sama jangka panjang dengan pihak swasta tidak menimbulkan beban fiskal di masa depan.

Kariyasa mencontohkan pengalaman pelaksanaan KPBU sebelumnya, khususnya pada proyek penyediaan air bersih di kawasan wisata Tiga Gili, yang dinilai masih menyisakan sejumlah catatan dan evaluasi.

“Untuk proyek APJ ini, pemerintah daerah harus benar-benar patuh pada mekanisme dan aturan perundang-undangan, serta menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas,” tegasnya.

Dalam skema KPBU, pihak swasta akan membangun infrastruktur terlebih dahulu, sementara pemerintah daerah melakukan pembayaran secara bertahap sesuai kontrak yang disepakati. Model pembiayaan ini, menurut Kariyasa, harus dihitung secara cermat agar kewajiban pembayaran jangka panjang tidak menekan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Manfaatnya memang langsung terasa karena dibangun oleh swasta. Tapi jangan sampai setelah berjalan, justru membebani fiskal daerah. Ini yang harus dihitung betul,” pungkasnya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama